Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam kerangka menyiapkan kompetensi guru kelas agar menjadi ahli dan profesional secara akademik, serta memiliki pengetahuan keguruan yang menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta terikat dengan kode etik keguruan pada jenjang MI/SD. Penyelenggaraan program PGMI memberikan penguatan bagi sarjana pendidikan yang memiliki karakteristik, profil sebagai guru kelas, dan profil tambahan sesuai tuntutan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi No. 49 tahun 2014. Penyelenggaraan program PGMI, menjanjikan harapan yang besar bagi output pendidikan ke depan. Kurikulum PGMI bertumpu pada dua hal, yaitu legal dan performa kompeten. Legal kompetensi mengarahkan peserta didik (calon guru kelas MI/SD) kepada kecakapan dan kelayakan sarjana yang siap untuk mengajar, mendidik dan melatih serta membimbing siswa, dengan kata lain siap menjadi guru kelas MI/SD. Dengan demikian, untuk penguatan program dan kompetensi PGMI, diperlukan wadah dalam bentuk PERKUMPULAN DOSEN PGMI.

Keanggotaan PD-PGMI terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatan.

  1. Anggota Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PDPGMI) adalah Dosen tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan program studi PGMI;
  2. Anggota luar biasa Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD-PGMI) adalah dosen tidak tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan program studi PGMI;
  3. Anggota kehormatan Perkumpulan Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PD-PGMI) adalah seseorang yang memiliki kepakaran dan kepedulian terhadap pengembangan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).