Kurikulum

pdf SKL PGMI

Profil utama lulusan Program Studi Pendidikan Guru MI/SD adalah sebagai Calon pendidik/guru kelas MI/SD, peneliti dan pengembang bahan ajar SD/MI yang berpengetahuan luas, mendalam dan mutakhir; berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir di bidangnya dan berkemampuan dalam melaksanakan tugas serta bertanggungjawab berlandaskan etika Islam, keilmuan dan keahlian.

pdf Contoh Kurikulum UIN Jakarta

Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah Program Studi yang dibentuk dari kepedulian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dalam meningkatkan mutu guru MI. PGMI bertujuan untuk menghasilkan calon-calon guru kelas di MI yang memiliki kompetensi paedagogik, kepribadian, professional, dan sosial.
Kompetensi seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dunia  pendidikan dan dapat menjawab tantangan sebagai akibat akselerasi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. PGMI menyediakan layanan pendidikan S1 sesuai dengan amanat dari PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan persyaratan guru MI berijazah D4 atau S1. Layanan pendidikan S1 diberikan secara regular untuk siswa lulusan SLTA dan non regular untuk lulusan D2/D3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, Bab I ketentuan umum pasal 1-20 dan 1-22 menyebutkan bahwa program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaran pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum, sedangkan jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, sekolah tinggi atau fakultas dan sebagai wadah yang memfasilitasi pelaksanaan program studi.
Program Studi Pendidikan Guru MI (PGMI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta berdiri tahun 2007 dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/257/2007 dan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Perpanjangan Izin Program Studi Nomor DJ.I/DT.I.IV/1/PP.00.9/1184/2009.